Khawatir Perburuan Ilegal, National Trust Larang Perburuan Jejak

Jakarta, IDN Times - National Trust, sebuah badan amal yang merupakan salah satu pemilik tanah terluas di Inggris Raya, pada hari Kamis (25/11/2021) mengumumkan larangan perburuan jejak di tanahnya. Perburuan jejak merupakan praktik memberikan anjing mencium bau hewan, kemudian anjing akan mencari bau tersebut dan pemburu mengikutinya untuk berburu, tapi bukan hewan hidup.
Perburuan jejak bukan kegiatan ilegal, tapi ada kekhawatiran para pemburu menggunakannya untuk membunuh satwa liar yang masih hidup, termasuk rubah.
1. Pemburu terkemuka memberitahu cara berburu ilegal
Melansir dari BBC, memanfaatkan anjing untuk mengejar atau membunuh rubah merupakan kegiatan ilegal di Inggris dan Wales yang telah diatur sejak 2004. Setelah adanya larangan banyak organisasi telah beralih ke perburuan jejak yang legal, berbeda dengan perburuan rubah tradisional yang dilarang.
Namun, pada 2020, National Trust menangguhkan perburuan jejak setelah ada sebuah video dari seorang pemburu terkemuka, Mark Hankinson beredar, yang memberitahu bagaimana menggunakan perburuan jejak untuk tindakan berburu rubah secara ilegal tanpa ketahuan.
Karena tindakannya itu, Hankinson dijatuhi denda oleh pengadilan pada bulan Oktober, diminta membayar 3.500 pound sterling (Rp66,6 juta), dia dianggap mendorong orang menggunakan perburuan jejak untuk melakukan perburuan ilegal.
Harry Bowell, direktur National Trust untuk tanah dan alam, mengatakan organisasinya telah kehilangan kepercayaan pada Masters of Foxhounds Association, di mana Hankinson merupakan direkturnya.
Bowell mengatakan alasan lain diterapkannya larangan karena butuh sumber daya yang cukup besar untuk memfasilitasi perburuan jejak, dan memperbolehkan perburuan jejak dapat membuat National Trust kehilangan reputasi dari kegiatan lain yang terus dilakukan di tanahnya.
Larangan National Trust berlaku untuk tanahnya yang berada di Inggris dan Wales. Di Irlandia Utara perburuan tidak boleh dilakukan di tanah National Trust.