Jakarta, IDN Times - Organisasi hak asasi manusia (HAM) Fortify Rights pada 15 Februari merilis laporan penyelidikan aksi militer junta Myanmar di negara bagian Karen atau disebut juga Kayah.
Dari penyelidikan itu, diketahui bahwa tentara junta menggunakan penduduk sipil sebagai perisai ketika terlibat bentrok dengan para pejuang People Defense Force (PDF), yaitu terntara rakyat yang dimobilisasi oleh National Unity Government (NUG) atau pemerintah bayangan Myanmar yang diisi oleh politisi yang dikudeta.
Laporan Fortify Rights didasari puluhan saksi mata, penyintas, serta foto dan video yang telah diverifikasi. Rincian tentang tindakan aksi kejahatan perang termasuk pembunuhan pada malam Natal tahun lalu. Dalam insiden itu, 40 warga sipil tewas termasuk dua staf Save the Children.
ASEAN, sebagai organisasi kawasan, didesak untuk melakukan embargo senjata terhadap Myanmar. Itu karena junta menggunakan senjata-senjata tersebut untuk membunuh warga sipil dan menargetkan instalasi nonmiliter.