Jakarta, IDN Times - Kasus WNI yang mengalami permasalahan hukum masih terus terjadi. TKW asal Situbondo, Jawa Timur, bernama Lili Sumarni binti Suhartono berhasil lolos dari hukuman mati pada 2014 lalu. Ia sempat divonis hukuman pancung karena berbuat sihir yang ditujukan kepada keluarga majikan di Arab Saudi.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan perempuan berusia 37 tahun itu akhirnya berhasil dipulangkan pada 18 November 2020 lalu menuju ke Jakarta. Agus menjelaskan Lili pulang naik maskapai Saudi Airlines SV 816 dari Riyadh. Ia tiba di Jakarta pada 19 November 2020 pukul 11:15 WIB.
"KBRI Riyadh mengetahui kasus Lili pada 12 Januari 2020 lalu. Ia dituduh telah melakukan sihir kepada keluarga majikan dan terancam hukuman mati," ungkap Agus melalui keterangan tertulis pada Minggu, 22 November 2020.
Tim dari KBRI Riyadh kemudian berhasil menemui Lili yang ditahan di penjara Shagra, yang berjarak 200 kilometer dari ibu kota Saudi itu. Lili mengaku berterima kasih tim dari KBRI Riyadh segera datang dan memberikannya dukungan.
Perjalanan kasus Lili bisa dikatakan unik, karena tim dari KBRI Riyadh sampai harus mengajukan banding di pengadilan tingkat kedua. Sebab, hakim di pengadilan tingkat pertama tetap menyatakan Lili bersalah.
"Pengadilan banding memang menerima pembelaan Lili dan membatalkan vonis hukuman mati. Tetapi, majelis hakim lalu meminta agar Pengadilan di Shagra untuk menyidang ulang kasus tersebut, tetapi hakim tetap pada putusannya yakni menjatuhkan hukuman mati bagi Lili," tutur dia lagi.
Belakangan, usai susunan hakim diganti, pengadilan menolak hukuman mati, tetapi Lili harus tetap dihukum dengan 800 cambukan. Apa komentar Lili usai terhindar dari hukuman mati di Saudi?