Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer di Kongo pada hari Sabtu (29/1/2022), melaksanakan sidang kasus pembunuhan terhadap pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zaida Catalan dan Michael Sharp yang tewas pada 2017 di Kongo. Dalam sidang ini pengadilan memutuskan untuk menjatuhi hukuman mati kepada 51 orang yang terlibat kasus kematian dua pakar PBB tersebut.

1. Dua orang dibebaskan dan satu dijatuhi hukuman 10 tahun

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir dari Associated Press, Ketua Pengadilan Militer Kasai, Brigadir Jenderal Jean-Paulin Ntshayokolo, pada hari Sabtu mengatakan bahwa ada 54 terdakwa dalam kasus ini, dengan 51 divonis hukuman mati. Berdasarkan hukum di Kongo mereka yang dijatuhi hukuman mati, berarti akan menjalani hukuman penjara seumur hidup, Kongo telah menerapkan moratorium hukuman mati sejak 2003.

Dua orang yang dibebaskan oleh pengadilan adalah jurnalis Trudon Raphael Kapuku dan petugas polisi Honore Tshimbamba. Mereka berdua ditangkap secara terpisah pada 2018 dan telah ditahan pihak berwenang Kongo selama 4 tahun.

Satu orang lagi yang terbebas dari hukuman mati adalah Kolonel Jean de Dieu Mambweni, dia dijatuhi hukuman 10 tahun, karena dianggap gagal membantu seseorang dalam bahaya. Dia membantah tuduhan itu dan pengacaranya mengatakan bahwa persidangan telah diatur dan akan mengajukan banding. Tidak ada pemimpin militer lainnya yang dihukum atas kasus ini.

2. Tubuh kedua pakar PBB ditemukan setelah 16 hari hilang

Editorial Team

Tonton lebih seru di