Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer Kongo pada Jumat (5/7/2024) mengatakan bahwa dua tentara lainnya telah dijatuhi hukuman mati karena melarikan diri dari pertempuran di provinsi Kivu Utara yang dilanda konflik.

Putusan ini dikeluarkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis mati terhadap 25 tentara pada Kamis (4/7/2024). Hukuman tersebut menyoroti tekad otoritas untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan desersi.

“Persidangan ini memiliki karakter yang bersifat mendidik dan bertujuan membuat tentara menyadari bahwa melarikan diri dari garis pertempuran tidak melindungi mereka, namun justru membuat mereka terkena sanksi berat,” kata hakim negara bagian Kahambu, Muhasa Melissa, kepada Reuters.

1. Terdakwa akan ajukan banding

Pengadilan militer mengatakan bahwa salah satu tentara, Kakule Mupasula Raphael, meninggalkan garis depan di Kanyabayonga dan melarikan diri. Dia juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan anak seorang petugas.

Raphael mengaku tidak bersalah dan membantah membunuh anak tersebut. Dia mengungkapkan bahwa dia tidak sendirian saat meninggalkan garis depan.

“Ada banyak tentara kami yang melarikan diri dari Kanyabayonga, bahkan komandan kami juga melarikan diri,” katanya.

Dia berencana mengajukan banding atas hukuman tersebut. Sementara itu, tentara kedua dituduh melepaskan tembakan ke arah ambulans karena sopirnya menolak mengangkutnya saat ia mencoba meninggalkan medan perang. Tentara itu mengaku bersalah dan meminta pengadilan mempertimbangkan keadaan yang meringankannya.

2. Kongo cabut hukuman mati untuk kasus desersi pada Februari

Pada Februari, Kongo mencabut moratorium hukuman mati yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun untuk kejahatan seperti desersi dan pengkhianatan.

Pada Mei, pengadilan militer di kota Goma menjatuhkan hukuman mati kepada delapan tentara karena melarikan diri saat melawan pasukan pemberontak. Mereka juga mengajukan banding atas hukuman tersebut.

“Dengan sistem peradilan yang tidak efisien dan efektif, tindakan pemerintah yang mengerikan berarti banyak orang yang tidak bersalah kini berisiko dieksekusi,” kata kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International.

3. Sekitar 2,8 juta orang telah mengungsi di Kivu utara

Tentara Kongo telah memerangi kelompok pemberontak M23 selama lebih dari dua tahun, dan melawan milisi lainnya di perbatasan timur negara itu. Dalam beberapa hari terakhir, pemberontak M23 telah merebut beberapa kota, termasuk kota strategis Kanyabayonga.

Kinshasa menuduh Rwanda mendukung M23, namun hal itu dibantah oleh Kigali.

PBB mengatakan bahwa situasi saat di Kivu Utara saat ini sangat memprihatinkan. Lebih dari 150 ribu warga sipil dilaporkan telah meninggalkan rumah mereka dalam seminggu terakhir. Situasi ini semakin memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah tersebut, di mana 2,8 juta orang telah mengungsi.

Kivu Utara juga berbahaya bagi pekerja kemanusiaan. Pada Minggu (30/6/2024), dua pekerja bantuan dari badan amal Tearfund dibunuh setelah konvoi mereka diserang di kota Butembo.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorFatimah