Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer Kongo pada Jumat (5/7/2024) mengatakan bahwa dua tentara lainnya telah dijatuhi hukuman mati karena melarikan diri dari pertempuran di provinsi Kivu Utara yang dilanda konflik.
Putusan ini dikeluarkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis mati terhadap 25 tentara pada Kamis (4/7/2024). Hukuman tersebut menyoroti tekad otoritas untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan desersi.
“Persidangan ini memiliki karakter yang bersifat mendidik dan bertujuan membuat tentara menyadari bahwa melarikan diri dari garis pertempuran tidak melindungi mereka, namun justru membuat mereka terkena sanksi berat,” kata hakim negara bagian Kahambu, Muhasa Melissa, kepada Reuters.