Jakarta, IDN Times - Kongres Amerika Serikat mengambil keputusan bersejarah dengan meloloskan undang-undang untuk melindungi pernikahan sesama jenis pada Kamis (8/12/2022). Dengan adanya undang-undang tersebut, maka siapapun tidak bisa menyangkal atau melarang keabsahan suatu pernikahan berdasarkan ras atau jenis kelamin pasangan tersebut.
Keputusan diambil dengan komposisi 258 anggota Kongres dari Partai Demokrat mendukung. Selain itu, ada pula 39 anggota Kongres Partai Republik yang ikut memberikan dukungan.
"Hari ini kongres mengambil langkah penting untuk memastikan warga Amerika memiliki hak untuk menikahi orang yang mereka cintai," ujar Presiden AS, Joe Biden dalam pidatonya seperti dikutip harian The Guardian, Jumat (9/12/2022).
Undang-undang yang diberi nama Respect for Marriage Act dinilai akan memberikan rasa lega dan aman bagi jutaan pasangan LGBTQ dan pasangan beda ras. Hak mereka untuk dilindungi juga berhak diperoleh anak-anak mereka nantinya.
Momentum untuk mengesahkan RUU perlindungan bagi pernikahan sesama jenis dipicu preseden keputusan Mahkamah Agung, yang membatalkan Roe v Wade pada Juni 2022. Publik khawatir pengadilan yang berhaluan konservatif akan membatalkan keputusan pernikahan sesama jenis.
Lalu, apa dampak nyata dari pengesahan undang-undang tersebut bagi kaum LGBTQ di Negeri Paman Sam?