Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera Korea Utara.(unspalsh.com/Micha Brändli)

Jakarta, IDN Times - Badan legislatif Korea Utara dengan suara penuh telah menetapkan status sebagai negara dengan senjata nuklir dalam konstitusinya, lapor media pemerintah pada Kamis (28/9/2023). KCNA melaporkan, hal itu diumumkan dalam pertemuan penting pada Kamis pagi.

Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa amandemen konstitusi baru akan menetapkan upaya Korea Utara untuk mengembangkan kekuatan nuklir sebagai hukum dasar negara.

Dilansir DW, amandemen senjata nuklir Pyongyang dilakukan selang setahun sejak negara tersebut secara resmi mendeklarasikan dirinya sebagai negara nuklir. Secara hukum, Korea Utara telah menetapkan hak untuk menggunakan senjata nuklir preventif guna perlindungan diri dari serangan musuh.

1. Kim Jong Un serukan percepat modernisasi senjata nuklir

Dilansir Al Jazeera, kabar pada Kamis itu menyusul pertemuan Majelis Rakyat Tertinggi pada Selasa dan Rabu. Pada pertemuan itu, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, berpidato di depan majelis untuk mendukung pengesahan amandemen tersebut.

Pada pertemuan itu, Kim juga menyerukan untuk mempercepat modernisasi senjata nuklir guna mempertahankan pencegahan terhadap ancaman AS dan Korea Selatan.

“Ini adalah peristiwa bersejarah yang memberikan pengaruh politik yang kuat untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional,” kata Kim, menurut KCNA.

“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir Korea Utara telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, dan tidak seorang pun boleh mengabaikannya dengan cara apa pun,” tutur Kim dalam pidatonya.

2. Keputusan Pyongyang bertentangan dengan sanksi PBB

Editorial Team

Tonton lebih seru di