Jakarta, IDN Times - Badan legislatif Korea Utara dengan suara penuh telah menetapkan status sebagai negara dengan senjata nuklir dalam konstitusinya, lapor media pemerintah pada Kamis (28/9/2023). KCNA melaporkan, hal itu diumumkan dalam pertemuan penting pada Kamis pagi.
Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa amandemen konstitusi baru akan menetapkan upaya Korea Utara untuk mengembangkan kekuatan nuklir sebagai hukum dasar negara.
Dilansir DW, amandemen senjata nuklir Pyongyang dilakukan selang setahun sejak negara tersebut secara resmi mendeklarasikan dirinya sebagai negara nuklir. Secara hukum, Korea Utara telah menetapkan hak untuk menggunakan senjata nuklir preventif guna perlindungan diri dari serangan musuh.