Korsel Buat Kebijakan 'Dilarang Makan' di Tempat Umum

Seoul, IDN Times - Perkembangan pandemi COVID-19 di Korea Selatan yang hingga kini masih tinggi membuat pemerintah kembali memperketat aturan untuk membatasi kegiatan publik dalam beraktivitas. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah dengan melarang orang untuk mengkonsumsi makanan di 21 jenis ruang publik/fasilitas umum yang tersedia. Aturan yang diumumkan pada akhir pekan lalu itu pun akan berlaku mulai hari ini, 29 Maret 2021, hingga seminggu kedepan.
1. Denda menanti bagi yang melanggar
Melansir dari Arirang, 21 jenis tempat umum yang akan menerapkan kebijakan larangan makan tersebut diantaranya terdiri dari stadion olahraga, perpustakaan, sekolah intensif, museum, tempat karaoke, ruang PC, sauna umum, gym, salon, ruang pameran, hingga bioskop. Namun, pengecualian akan diberikan apabila fasilitas tersebut memiliki area makan terpisah seperti tersedia kafe atau restauran didalamnya.
Bila terbukti melanggar, maka seseorang akan mendapatkan denda sebesar 100 ribu Won atau setara hampir Rp1,3 juta. Denda itu akan berlaku mulai 5 April 2021, setelah masa tenggang satu minggu diberlakukan.
Selain itu, untuk dapat masuk ke fasilitas hiburan seperti bar dan klub malam, seseorang harus terlebih dulu mengakses secara digital dengan login memakai kode QR. Hal itu berfungsi untuk mendata nomor telepon dan alamat individu yang secara konvensional berarti satu orang dalam kelompok dapat memberikan informasi secara representatif. Pemeriksaan suhu juga akan terus berlangsung secara lebih menyeluruh dan akan ada para petugas yang disiapkan untuk berjaga agar warga menaati aturan yang ditetapkan.