Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera Korea Utara (pixabay.com/zhushenje)

Jakarta, IDN Times - Korea Utara dikabarkan tidak menanggapi permintaan dari kelompok kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait lebih dari 300 kasus penghilangan paksa. Hal itu dilaporkan langsung oleh The Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances (WGEID) pada Sabtu (10/9/2022). 

Kelompok kerja PBB telah mengajukan permintaan penjelasan terkait dengan 362 kasus ke Korea Utara yang kejadiannya terjadi di antara tahun 1980 dan Mei tahun ini. Laporan itu telah diberikan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk ditindaklanjuti. 

1. Korea Utara diyakini masih melanjutkan praktik penculikan paksa

Penghilangan paksa dalam hal ini mengacu pada kasus seseorang yang hilang setelah ditangkap oleh otoritas resmi pemerintah. Ada juga definisi yang menjelaskan bahwa orang ditahan atau diculik oleh pemerintah atau organisasi yang dikelola negara masuk dalam kategori ini. 

Unit PBB itu dikabarkan prihatin terhadap situasi yang terus berlanjut di masa pemerintahan Kim Jong-un ini. Belum diketahui secara pasti langkah apa yang akan mereka tempuh untuk menghentikan praktik-praktik seperti ini. 

"Kelompok kerja itu sekali lagi menegaskan keprihatinannya yang serius mengenai berlanjutnya praktik pemulangan paksa warga negara Republik Demokratik Korea dari negara ketiga," tulis laporan itu, menggunakan nama resmi Korea Utara, dilansir Korea Times

2. Korea Utara tidak mengizinkan kelompok kerja PBB untuk melakukan investigasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di