Jakarta, IDN Times - Korea Utara dikabarkan tidak menanggapi permintaan dari kelompok kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait lebih dari 300 kasus penghilangan paksa. Hal itu dilaporkan langsung oleh The Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances (WGEID) pada Sabtu (10/9/2022).
Kelompok kerja PBB telah mengajukan permintaan penjelasan terkait dengan 362 kasus ke Korea Utara yang kejadiannya terjadi di antara tahun 1980 dan Mei tahun ini. Laporan itu telah diberikan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk ditindaklanjuti.