Jakarta, IDN Times - Korea Utara (Korut) dikabarkan telah mengeksekusi satu warganya yang berusia 22 tahun, lantaran menonton musik Korea Selatan (Korsel) atau K-Pop.
Kasus tersebut dirilis dalam Laporan Hak Asasi Manusia Korut Tahun 2024, yang diterbitkan Kementerian Unifikasi Korsel pada pekan lalu.
“Pemuda ini dari Provinsi Hwanghae Selatan, telah dieksekusi pada 2022 lalu, karena mendengarkan sekitar 70 lagu K-Pop, menonton tiga drama Korsel, dan mendistribusikan ke teman-temannya. Ini melanggar undang-undang Korut,” tulis seorang pembelot Korut dalam laporan tersebut, dikutip dari The Guardian, Selasa (2/7/2024).
Laporan dari Korsel tersebut juga merinci bagaimana Pyongyang membatasi informasi dari luar yang masuk ke negaranya, terutama yang menyasar kaum muda.