San José, IDN Times - Presiden Kosta Rika, Carlos Alvarado pada Senin (23/8/2021) telah menyetujui perubahan dan perpanjangan hukum bagi seseorang yang melakukan aksi femisida. Keputusan ini terkait anggapan hukum femisida yang hanya dianggap pembunuhan suami kepada istri.
Selain itu, hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan mengurangi kasus femisida di Kosta Rika. Pasalnya Kawasan Amerika Tengah menjadi salah satu penyumbang kasus femisida tertinggi.