Jakarta, IDN Times- Komisi Pemilihan Umum Pakistan, pada Jumat (21/10/2022), melarang Eks PM Imran Khan untuk mengemban jabatan publik selama 5 tahun ke depan atau hingga 2027. Keputusan ini diambil setelah Khan terbukti bersalah melakukan nepotisme.
Pengadilan menyatakan Khan telah menjual dan menggelapkan hadiah pemberian dari pemimpian negara asing.
Menanggapi keputusan ini, Khan menyebut komisi tersebut bias serta berprasangka buruk atas dia dan partainya. Khan sendiri melepaskan jabatannya sebagai Perdana Menteri Pakistan pada April lalu akibat mosi tidak percaya parlemen, dilansir Al Jazeera.