Jakarta, IDN Times – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengancam akan menangkap warga yang menggunakan media sosial untuk mengolok-olok kebijakan penanganan pandemik COVID-19.
Berdasarkan penuturan jaksa federal, pengguna media sosial yang melanggar aturan itu dapat dihukum 2 tahun penjara dan denda 200 ribu dirham UEA atau sekitar Rp778 juta. Pemerintah menganggap cibiran dari warganet seputar penanganan COVID-19 sebagai misinformasi yang disebarluaskan, dikutip dari Middle East Eye.