Kuba Gelar Referendum untuk Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kuba pada Minggu (25/9/2022) menyelenggarakan referendum untuk melakukan perubahan kode keluarga di negaranya. Penyelenggaraan pemungutan suara ini diusulkan Partai Komunis untuk merevisi Kode Keluarga yang ditetapkan pada 1975.
Apabila perubahan disetujui, maka Kuba akan menjadi salah satu negara dengan perubahan progresif di Amerika Latin. Keputusan ini akan melegalkan pernikahan sesama jenis dan mempromosikan hak keseimbangan rumah tangga dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
1. Presiden Kuba harapkan warga menerima perubahan Kode Keluarga
Referendum ini dihadiri langsung oleh Presiden Miguel Diaz-Canel yang berjalan bersama istrinya ke lokasi pemungutan suara di Siboney. Ia mengungkapkan bahwa kode ini berfungsi menghapus prasangka dan ketabuan di masyarakat Kuba.
"Ekspektasi saya agar hampir seluruh penduduk Kuba akan memilih 'ya'. Namun, apa pun hasilnya, baik pemenangnya ya atau tidak, perdebatan soal isu ini sudah meningkat di dalam masyarakat kita" ungkap Diaz-Canel, dikutip Reuters.
Presiden berusia 62 tahun itu mengatakan bahwa krisis ekonomi mengakibatkan antrean mendapatkan makanan, obat-obatan, dan bahan bakar telah meningkatkan kemungkinan adanya protes kepada pemerintah dalam referendum ini.
"Kami sudah terbiasa soal fakta bahwa terdapat masalah kompleks, di mana terdapat keberagaman. Bahkan, mungkin saja ada orang yang ingin memberikan suara untuk memberikan hukuman kepada pemerintah. Itu juga diperbolehkan," tambahnya.