Parlemen Kuba menyebut bahwa tindakan UE, yang berencana memberikan sanksi kepada Kuba, tidak bermoral dan tidak sesuai dengan aturan politik. Pihaknya menyamakan UE dengan AS yang mengisolasi negaranya selama 60 tahun.
"Parlemen Eropa tidak memiliki otoritas hukum secara moral maupun politik untuk menghakimi Kuba. Aksi ini dapat memberikan keraguan atas objektivitas UE yang ingin memperbaiki hubungan dengan Amerika Latin dan Karibia," terang Parlemen Kuba, dikutip Reuters.
"Ini menunjukkan bahwa standar ganda telah diputuskan oleh Parlemen Eropa tanpa memperhatikan bagaimana anggotanya sendiri dan negara lain di dunia. Resolusi itu seperti halnya tindakan AS untuk mengisolasi Kuba dan berdampak buruk pada rakyat kami," tambahnya.
Parlemen Kuba menambahkan, tindakan UE adalah bentuk intervensi urusan dalam negeri di negaranya. Kuba juga menyebut bahwa orang-orang yang ditahan memang melakukan aksi kriminalitas, berupa penyerangan, vandalisme, dan upaya separatisme.