potret tali gantung (pixabay.com/kalhh)
Pemerintah Singapura juga berpendapat bahwa undang-undang narkoba yang ketat membantu menjaga Singapura sebagai salah satu tempat teraman di dunia. Selain itu, masyarakat setempat juga dikabarkan mendukung undang-undang tersebut.
Walau begitu, lembaga hak asasi manusia (HAM) memiliki pandangan lain terkait hal ini. "Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," kata Chiara Sangiorgio dari Amnesty International dalam sebuah pernyataan, dilansir BBC.
"Satu-satunya pesan yang dikirim oleh eksekusi ini adalah bahwa pemerintah Singapura bersedia untuk sekali lagi menentang pengamanan internasional atas penggunaan hukuman mati," tambahnya. Amnesty International mencatat bahwa selain China, Iran dan Arab Saudi, Singapura adalah satu dari hanya empat negara yang baru-baru ini melakukan eksekusi mati terkait narkoba.