Jakarta, IDN Times - Otoritas Persaingan Prancis (Autorité de la Concurrence) mendenda Google 250 juta euro atau sekitar Rp4,2 triliun karena melanggar kesepakatan hak cipta. Mereka mengatakan, pada Rabu (20/3/2024), raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut gagal memenuhi komitmen yang telah dibuat pada 2022.
Google melanggar empat dari tujuh komitmen yang telah dibuat sebagai bagian penyelesaian pembayaran dengan penerbit untuk bernegosiasi secara adil.
Prancis juga khawatir dengan penggunaan layanan artificial intelligence (AI) milik Google, yakni Bard yang berganti Gemini. Layanan itu dilatih berdasarkan konten dari penerbit dan kantor berita tanpa memberitahu mereka.