Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi (Unsplash.com/Jeremy Bezanger)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Persaingan Prancis (Autorité de la Concurrence) mendenda Google 250 juta euro atau sekitar Rp4,2 triliun karena melanggar kesepakatan hak cipta. Mereka mengatakan, pada Rabu (20/3/2024), raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut gagal memenuhi komitmen yang telah dibuat pada 2022.

Google melanggar empat dari tujuh komitmen yang telah dibuat sebagai bagian penyelesaian pembayaran dengan penerbit untuk bernegosiasi secara adil.

Prancis juga khawatir dengan penggunaan layanan artificial intelligence (AI) milik Google, yakni Bard yang berganti Gemini. Layanan itu dilatih berdasarkan konten dari penerbit dan kantor berita tanpa memberitahu mereka.

1. Melanggar hak cipta konten daring

Ilustrasi Google. (Pexels.com/Caio)

Prancis menilai perusahaan AS itu tidak bernegosiasi dengan itikad baik dengan penerbit berita mengenai berapa kompensasi yang harus diberikan atas penggunaan konten mereka.

Dilansir RFI, denda yang dijatuhkan terkait sengketa hak cipta konten daring. Kasus ini telah memicu keluhan dari beberapa organisasi berita terbesar di Prancis. 
 
Aturan hak cipta ini dibuat oleh Uni Eropa (UE) dan disebut neighbouring rights (hak tetangga). Ini berbeda dengan hak cipta,yang biasanya berlaku pada ciptaan karya asli seperti lagu atau teks sastra. 

"Google menghubungkan penggunaan konten yang dimaksud oleh layanan kecerdasan buatannya dengan tampilan konten yang dilindungi," kata Autorité de la Concurrence.

Tindakan itu menghalangi kemampuan penerbit dan lembaga pers untuk menegosiasikan harga yang wajar

2. Penyelidikan dilakukan sejak 2023

Editorial Team

EditorPri Saja

Tonton lebih seru di