Jakarta, IDN Times - Aplikasi populer perpesanan WhatsApp menghadapi masalah di Uni Eropa (UE). Di bawah undang-undang (UU) perlindungan data, The Irish Data Protection Commission (DPC), pengawas utama privasi di Eropa, menjatuhkan denda sebanyak 225 juta euro atau Rp3,7 triliun.
WhatsApp, yang jadi salah satu aplikasi milik perusahaan raksasa Facebook, dianggap melanggar aturan dengan membagikan data pengguna dan non-pengguna ke perusahaan Facebook lainnya.