Langgar Aturan Privasi, WhatsApp Kena Denda Rp3,7 Triliun

Jakarta, IDN Times - Aplikasi populer perpesanan WhatsApp menghadapi masalah di Uni Eropa (UE). Di bawah undang-undang (UU) perlindungan data, The Irish Data Protection Commission (DPC), pengawas utama privasi di Eropa, menjatuhkan denda sebanyak 225 juta euro atau Rp3,7 triliun.
WhatsApp, yang jadi salah satu aplikasi milik perusahaan raksasa Facebook, dianggap melanggar aturan dengan membagikan data pengguna dan non-pengguna ke perusahaan Facebook lainnya.
1. WhatsApp diperintahkan melakukan perbaikan untuk mematuhi aturan pemrosesan data
Blok UE memiliki undang-undang privasi dan keamanan yang mulai berlaku pada 25 Mei 2018. Nama UU tersebut adalah The General Data Protection Regulation (GDPR).
Dengan GDPR, perusahaan akan dapat dikenai denda berat ketika melanggar standar privasi dan keamanan yang telah diatur.
Mengutip Reuters, DPC dalam sebuah pernyataan menjelaskan "ini termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya," katanya.
Denda yang diberikan untuk WhatsApp dijatuhkan pada Kamis, 2 September 2021. DPC Irlandia telah menyelidiki sejak Desember 2018 yang lalu, apakah aplikasi perpesanan milik group perusahaan Mark Zuckenberg mematuhi "kewajiban transparansi."
Selain denda Rp3,7 triliun, DPC juga menegur dan menginstruksikan WhatsApp untuk mematuhi pemrosesan data dengan melakukan "berbagai tindakan perbaikan tertentu."