Langka, Filipina Hukum Polisi yang Bunuh Remaja saat Perang Narkoba

Jakarta, IDN Times - Jefrey Perez, seorang perwira polisi Filipina, dinyatakan bersalah karena membunuh dua remaja. Kasus itu terjadi pada 2017 ketika Presiden Rodrigo Duterte masih berkuasa dan menjalankan kampanye perang melawan narkoba.
Pengadilan menghukum Perez minimal 20 tahun kurungan penjara untuk kesalahannya. Dia dianggap terbukti membunuh Reynaldo De Guzman berusia 14 tahun dan Carl Arnaiz berusia 19 tahun.
1. Dua remaja terbunuh, dengan satunya memiliki bekas puluhan luka tusukan
Ketika Duterte jadi Presiden Filipina, dia melaksanakan kampanye perang melawan narkoba, dengan memerintahkan polisi untuk menembak mati tersangka jika nyawa petugas dalam bahaya.
Menurut perhitungan resmi, lebih dari 6.200 orang tewas selama kampanye enam tahun. Namun menurut kelompok HAM, diperkirakan angka sebenarnya mencapai puluhan ribu orang.
Dilansir France24, ada beberapa eksekusi di luar hukum yang melanggar aturan oleh polisi selama era perang melawan narkoba itu. Hanya tiga petugas polisi yang dihukum karena membunuh terduga tersangka, yang memicu penyelidikan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Jefrey Perez dinilai besalah karena telah menyiksa dan membunuh De Guzman dan Carl Arnaiz. Mayat De Guzman ditemukan beberapa hari usai ditangkap pada 17 Agustus 2017 dan tubuhnya penuh luka tusukan.