Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terhadap ancaman penggunaan vape alias vaping dengan mengklasifikasikannya sebagai masalah narkoba. Singapura kini memperlakukan larangan vape bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi setara dengan masalah narkoba yang serius.
Dilansir The Straits Times, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa hukuman lebih berat, termasuk penjara, akan dijatuhkan bagi pelaku yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran vape berbahaya.
Dalam pidato National Day Rally, PM Wong mengungkapkan bahwa generasi muda semakin rentan terhadap pengaruh buruk vaping. Ia memperingatkan bahwa vape sering dicampur dengan zat adiktif berbahaya seperti etomidate, yang dapat memicu kejang, gangguan pernapasan, hingga psikosis.
“Bahaya yang sebenarnya bukan pada perangkatnya, tetapi pada zat di dalamnya,” ujarnya pada Minggu (17/8/2025).