Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer di Kongo timur menjatuhkan hukuman mati kepada delapan tentara karena bersikap pengecut dan melarikan diri dari medan perang pada Jumat (3/5/2024).

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap 11 tentara, namun pengadilan di Goma, ibu kota provinsi Kivu Utara, membebaskan tiga di antaranya setelah memutuskan bahwa tuduhan terhadap mereka tidak terbukti.

Pasukan tersebut berperang melawan pemberontak M23 (Gerakan 23 Maret) pimpinan Tutsi, yang kembali mengangkat senjata pada akhir 2021 dan merebut sebagian besar provinsi Kivu Utara.

1. Pengacara klaim para prajurit tidak pernah melarikan diri dari musuh

Alexis Olenga, pengacara Paluku Olenga, salah satu prajurit yang divonis hukuman mati, mengatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri dari medan perang lantaran ditangkap di wilayah tugasnya.

“Ini adalah keputusan yang mengerikan, saya yakin kita harus segera menggugatnya ke pengadilan tinggi militer,” katanya kepada Associated Press.

Olenga mengatakan bahwa kedelapan tentara tersebut bermarkas di Lushangi-Cafe, yang berada di dekat kota strategis Sake, sekitar 20 kilometerd dari Goma.

2. Hukuman mati pertama sejak pemerintah mencabut aturan penangguhan eksekusi

Editorial Team

EditorFatimah

Tonton lebih seru di