Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer di Kongo timur menjatuhkan hukuman mati kepada delapan tentara karena bersikap pengecut dan melarikan diri dari medan perang pada Jumat (3/5/2024).
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap 11 tentara, namun pengadilan di Goma, ibu kota provinsi Kivu Utara, membebaskan tiga di antaranya setelah memutuskan bahwa tuduhan terhadap mereka tidak terbukti.
Pasukan tersebut berperang melawan pemberontak M23 (Gerakan 23 Maret) pimpinan Tutsi, yang kembali mengangkat senjata pada akhir 2021 dan merebut sebagian besar provinsi Kivu Utara.