Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengingatkan Tiongkok agar mematuhi hukum internasional dan semua kesepakatan di kawasan Asia Tenggara. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat press briefing secara virtual pada Kamis 30 Juli 2020.
Retno mengungkap dirinya baru melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi selama kurang lebih 1,5 jam. Dalam pertemuan itu, ia mengatakan bahwa terkait Laut China Selatan, Tiongkok dan semua pihak wajib patuh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Beijing sendiri terlibat dalam proses negosiasi UNCLOS mulai 1973 hingga 1982, yang lalu meratifikasinya pada 1996. Indonesia sendiri melakukannya pada 1985.