Jakarta, IDN Times - Pemerintah Selandia Baru kembali membuat gebrakan dengan meloloskan undang-undang yang memperbolehkan pasien yang tak punya peluang untuk hidup agar disuntik mati. Keputusan untuk melegalkan eutanasia diambil melalui proses pemungutan suara. Berdasarkan hasil penghitungan awal, sebanyak 65,2 persen suara publik mendukung UU yang diberi nama End of Life Choice Act disahkan menjadi aturan resmi.
Stasiun berita BBC, Jumat (30/10/2020) melaporkan jumlah pemungutan suara itu belum termasuk 480 ribu suara yang disampaikan dari luar Selandia Baru. Sehingga, angka resmi dari pemunguutan tersebut baru bisa diketahui pada 6 November mendatang. Namun, diprediksi hasilnya tidak akan berubah.
Referendum tersebut bersifat mengikat secara hukum dan mulai berlaku pada November 2021. Selandia Baru mengikuti jejak beberapa negara termasuk Belanda dan Kanada yang mengizinkan pasien disuntik mati.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi bila pasien ingin melalui proses medis tersebut?