Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera India (pixabay.com/hari_mangayil)

Jakarta, IDN Times -  Lima hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung India DY Chandrachud mulai mendengarkan sejumlah petisi mengenai legalisasi pernikahan sesama jenis di India pada Selasa (18/4/2023).  Sebelumnya, para pembuat petisi berargumen bahwa hak-hak dasar komunitas LGBTQ dibatasi di India.

Di sisi lain, Pemerintah India mengajukan keberatan awal terhadap petisi sidang pengadilan yang menginginkan pernikahan sesama jenis. Pemerintah menanyakan apakah peradilan merupakan forum yang tepat untuk menciptakan hak sosio-hukum baru melalui pernikahan.

1. MA India akan mendengarkan keberatan pemerintah terkait petisi ini

palu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Ketua Makhamah Agung (MA) Chandrachud mengatakan keberatan pemerintah akan didengarnya petisi legalisasi pernikahan sesama jenis juga akan didengar. Semua akan bergantung pada keterbukaan para pembuat petisi.

Advokat senior Kapil Sibal mengatakan bahwa negara bagian harus didengar dalam masalah ini, dilansir Indian Express. Sementara itu, atas nama para pemohon, advokat senior Mukul Rohatgi berpendapat bahwa sesama jenis juga harus memiliki hak yang sama dengan warga yang heteroseksual.

Dia mengatakan bahwa karena ketentuan/regulasi yang mendekriminalisasi homoseksualitas, telah dihapuskan, komunitas LGBTQI+ harus memiliki hak untuk hidup bermartabat.

2. Ketua MA India: Penerimaan pernikahan sesama jenis di India meningkat

Ketua MA India Chandrachud meyakini bahwa pernikahan sesama jenis sudah menjadi hal yang lumrah bagi warga India dalam rapat untuk mendengarkan petisi. Hal itu didukung dengan meningkatnya dukungan terhadap Hindu Marriage Act (HMA).

"Antara saat putusan Navtej Johar disampaikan pada 2018 dan hari ini, penerimaan masyarakat lebih besar terhadap hubungan sesama jenis. Selama lima tahun terakhir, banyak hal telah berubah. Ada penerimaan yang berkembang. Kami sangat sadar akan hal itu," kata Chandrachud, dilansir India Today.

Chandrachud juga berpendapat tidak ada konsep mutlak terkait definisi lak-laki dan perempuan. "Saudara membuat asumsi bahwa pengertian laki-laki dan perempuan adalah mutlak. Tidak ada konsep absolusi laki-laki dan perempuan secara biologis. Bukan hanya alat kelamin kalian. Ini jauh lebih kompleks," tambah Chandrachud.

Walau begitu, Chandrachud berpendapat bahwa meskipun terdapat peningkatan dukungan terhadap Hindu Marriage Act, dia mempertanyakan bagaimana pandangan umat lainnya seperti parsis, muslim, dan umat agama Buddha.

3. Sudah ada 38 negara yang melegalisasi pernikahan sesama jenis

Presiden Taiwan Tsai Ing-wen (twitter.com/iingwen)

Pemerintah India yang dipimpin Partai Bharatiya Janata telah menentang permohonan tersebut dengan menyebut mereka hanya mencerminkan “pandangan elite perkotaan”, dilansir Hindustan Times.

Para pembuat petisi berpendapat bahwa komunitas LGBTQ berhak mendapatkan hak konstitusional yang lebih luas berdasarkan hak untuk hidup dan kebebasan pribadi, hak untuk martabat, dan hak terkait lainnya.

Terlepas dari perbedaan pendapat, terdapat 38 negara yang telah melegalisasi pernikahan sesama jenis, antara lain Kuba, Andorra, Slovenia, Chili, Swiss, Kosta Rika, Austria, Taiwan, Ekuador, Belgia, Inggris, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Meksiko, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Kolombia, Brazil, Argentina, Kanada, Belanda, Selandia Baru, Portugal, dan Uruguay.

Belanda jadi negara pertama yang melegalisasi pernikahan sesama jenis pada 2001 lalu. Sedangkan Taiwan jadi negara pertama di Asia yang melakukan hal tersebut. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team