Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel), pada Kamis (21/12/2023), memerintahkan dua perusahaan Jepang, Nippon Steel Corp dan Mitsubishi Heavy Industries Ltd, untuk memberikan kompensasi kepada warga Korsel yang melakukan kerja paksa selama pemerintahan kolonial Jepang.

Pengadilan memutuskan dalam dua tuntutan hukum, bahwa mantan pekerja mempunyai hak untuk meminta kompensasi atas pekerjaan mereka pada perusahaan-perusahaan tersebut. Ini merupakan keputusan pertama MA Korsel mengenai kasus kompensasi masa perang dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

Keputusan yang dikeluarkan tersebut juga menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Seoul pada Juni 2019 dan keputusan Pengadilan Tinggi Gwangju pada Desember 2018, yang memerintahkan kedua perusahaan tersebut untuk membayar masing-masing antara 100 juta won (sekitar Rp1,1 miliar) dan 150 juta won (Rp1,7 miliar) kepada mantan pekerjanya, Kyodo News melaporkan.

1. Keputusan terkait kasus Nippon Steel dan Mitsubishi Heavy

Tujuh penggugat dalam kasus di pabrik pendahulu Nippon Steel di prefektur Fukuoka dan Iwate, telah meninggal sejak gugatan pertama kali diajukan, yakni sekitar satu dekade yang lalu. Namun, kasus tersebut telah diambil alih oleh keluarga mereka. 

Sementara itu, empat penggugat, termasuk perempuan Korea dan seorang anggota keluarga dalam kasus Mitsubishi Heavy, meminta ganti rugi. Saat itu, mereka dijanjikan kesempatan untuk belajar dan mendapatkan uang, namun mereka malah dipekerjakan di pabrik amunisi masa perang milik perusahaan tersebut di Nagoya, Jepang tengah selama Perang Dunia II.

Putri, salah satu pekerja perempuan mengatakan kepada wartawan pada Kamis, bahwa ibunya meninggal pada Mei 2023. 

"Dia menunggu putusan lama sekali dan meninggal. Saya kasihan padanya," ungkapnya.

2. Jepang protes putusan MA Korsel

Editorial Team

EditorRahmah N

Tonton lebih seru di