Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel), pada Kamis (21/12/2023), memerintahkan dua perusahaan Jepang, Nippon Steel Corp dan Mitsubishi Heavy Industries Ltd, untuk memberikan kompensasi kepada warga Korsel yang melakukan kerja paksa selama pemerintahan kolonial Jepang.
Pengadilan memutuskan dalam dua tuntutan hukum, bahwa mantan pekerja mempunyai hak untuk meminta kompensasi atas pekerjaan mereka pada perusahaan-perusahaan tersebut. Ini merupakan keputusan pertama MA Korsel mengenai kasus kompensasi masa perang dalam kurun waktu sekitar lima tahun.
Keputusan yang dikeluarkan tersebut juga menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Seoul pada Juni 2019 dan keputusan Pengadilan Tinggi Gwangju pada Desember 2018, yang memerintahkan kedua perusahaan tersebut untuk membayar masing-masing antara 100 juta won (sekitar Rp1,1 miliar) dan 150 juta won (Rp1,7 miliar) kepada mantan pekerjanya, Kyodo News melaporkan.