Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)
Dilansir Reuters, oposisi terbesar, Partai Rakyat Demokratik (PDP), mengatakan mereka khawatir dan kecewa dengan keputusan tersebut.
“Keputusan Mahkamah Agung ini jelas mengguncang kepercayaan masyarakat Nigeria terhadap sistem peradilan, khususnya Mahkamah Agung sebagai harapan terakhir rakyat biasa,” kata PDP.
Dalam pemilu presiden, Atiku Abubakar dari PDP dan Peter Obi dari Partai Buruh masing-masing menempati posisi kedua dan ketiga, tapi keduanya menolak hasil tersebut dan menyerukan agar kemenangan Tinubu dibatalkan.
Kedua pemimpin oposisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada 6 September yang mendukung kemenangan Tinubu. Dalam bandingnya, mereka berpendapat bahwa komisi pemilihan gagal mengirimkan hasil pemilu dari tempat pemungutan suara ke portal daring secara elektronik, sehingga mengurangi keasliannya.
Pihak penggugat juga mengatakan Tinubu memperoleh kurang dari 25 persen suara di ibu kota federal Abuja, sehingga tidak memenuhi ambang batas hukum untuk menjadi presiden.
“Kita semua adalah anggota satu rumah tangga, dan momen ini menuntut kita untuk terus bekerja dan membangun negara kita bersama-sama,” kata Tinubu menyambut baik keputusan tersebut.