Macron Teken UU Kenaikan Usia Pensiun Prancis

Jakarta, IDN Times - Presiden Prancis Emmanuel Macron secara sah telah meneken Undang-Undang kenaikan batas usia pensiun, dari 62 tahun menjadi 64 tahun.
Pengesahan UU tersebut diumumkan usai Dewan Konstitusional Prancis juga menyetujui RUU tersebut pada Jumat (14/4/2023), meski didera oleh protes besar di hampir seluruh penjuru Prancis usai pengumuman kenaikan usia pensiun.
Serikat Pekerja Prancis pun mengamuk. Mereka menyerukan protes massal pada 1 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.
Menyusul keputusan Dewan Konstitusi, setidaknya ada 112 orang yang ditangkap karena demo tak setuju soal kenaikan usia pensiun ini.
1. UU sesuai dengan hukum Prancis
Dewan Konstitusi yang beranggotakan 9 orang memutuskan untuk mendukung ketentuan-ketentuan utama reformasi, termasuk memperpanjang masa kerja yang diperlukan untuk pensiun penuh.
Dilansir dari Guardian, Sabtu (15/4/2023), mereka juga mengatakan bahwa UU tersebut sesuai dengan hukum Prancis.
Meski demikian, jajak pendapat di Prancis menunjukkan 2 dari 3 orang berusia di atas 55 tahun di Prancis, menentang jika harus bekerja hingga 64 tahun.