Jakarta, IDN Times - Presiden Prancis Emmanuel Macron secara sah telah meneken Undang-Undang kenaikan batas usia pensiun, dari 62 tahun menjadi 64 tahun.
Pengesahan UU tersebut diumumkan usai Dewan Konstitusional Prancis juga menyetujui RUU tersebut pada Jumat (14/4/2023), meski didera oleh protes besar di hampir seluruh penjuru Prancis usai pengumuman kenaikan usia pensiun.
Serikat Pekerja Prancis pun mengamuk. Mereka menyerukan protes massal pada 1 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.
Menyusul keputusan Dewan Konstitusi, setidaknya ada 112 orang yang ditangkap karena demo tak setuju soal kenaikan usia pensiun ini.