Jakarta, IDN Times - Seorang pelajar asal India, Legha Pawan, yang menempuh pendidikan di Birmingham Academy Singapura, divonis penjara 35 bulan pada Rabu (16/7/2025). Ia terbukti bersalah mendorong pria mabuk yang tak dikenalnya ke Sungai Singapura hingga menyebabkan korban tenggelam dan meninggal dunia.
Legha mengaku bersalah atas tuduhan melukai korban dengan sengaja, yang berujung pada kematian. Insiden ini terjadi malam hari di sekitar Clarke Quay, ketika Legha mendorong Jasbir Singh menggunakan kedua tangannya. Singh yang saat itu juga sedang mabuk langsung terguling di tangga dan jatuh ke sungai.
“Seorang pria mabuk mendorong pria mabuk lain ke sungai dan dia kabur,” kata seorang saksi yang melapor kepada polisi, dikutip dari Mothership.