Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengeluarkan putusan bersejarah terkait kekebalan hukum mantan presiden pada Senin (1/7/2024). Dalam keputusan dengan suara 6-3, pengadilan tertinggi AS memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan terbatas dari penuntutan pidana untuk tindakan resmi selama menjabat.
Keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap pembelaan Donald Trump dalam menghadapi tuduhan federal terkait upayanya membalikkan hasil pemilihan 2020. Putusan tersebut menandai pertama kalinya sejak berdirinya AS di abad ke-18, Mahkamah Agung menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam kasus apa pun.