Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Punya Kekebalan Hukum Terbatas

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (instagram.com/realdonaldtrump)
Intinya sih...
- Mahkamah Agung AS memberikan kekebalan terbatas bagi mantan presiden Trump dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama menjabat.
- Keputusan ini berdampak signifikan pada pembelaan Trump terkait tuduhan federal terkait pemilihan 2020 dan kasus hukum lainnya yang dihadapinya.
- Putusan tersebut juga mendapat berbagai tanggapan, baik dari Trump yang menyambut baik maupun kritik keras dari pihak lain seperti hakim Sonia Sotomayor dan kampanye Biden.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengeluarkan putusan bersejarah terkait kekebalan hukum mantan presiden pada Senin (1/7/2024). Dalam keputusan dengan suara 6-3, pengadilan tertinggi AS memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan terbatas dari penuntutan pidana untuk tindakan resmi selama menjabat.
Keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap pembelaan Donald Trump dalam menghadapi tuduhan federal terkait upayanya membalikkan hasil pemilihan 2020. Putusan tersebut menandai pertama kalinya sejak berdirinya AS di abad ke-18, Mahkamah Agung menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam kasus apa pun.
Editorial Team
EditorLeo Manik
Follow Us