Pada 1969 silam, Norma McCorvey, perempuan lajang berusia 25 tahun menentang larangan aborsi di Texas. Ia memiliki nama samaran Jane Roe.
Texas merupakan negara bagian yang menganggap aborsi sebagai tindakan inkonstitusional, kecuali dalam kondisi nyawa sang ibu berbahaya.
Sementara itu jaksa wilayah di Dallas Country, Henry Wade, menentang praktek aborsi. 'Perseteruan' keras antara Jane Roe dan Henry Wade ini membuat kasus tersebut belakangan dikenal dengan nama Roe vs Wade.
McCorvey sedang hamil anaknya yang ketiga ketika ia mengajukan kasus tersebut dan mengklaim bahwa dirinya telah diperkosa. Namun kasusnya ditolak dan ia terpaksa melahirkan.
Pada 1973, ia mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung AS. Ia disidangkan bersama dengan seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Sandra Bensing.
Hakim, kala itu, berpendapat aturan larangan aborsi di Texas dan Georgia bertentangan dengan Konstitusi AS karena melanggar hak dan privasi perempuan. Dengan perbandingan 7:2 para hakim MA memutuskan pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk melarang aborsi.
Mereka berpendapat bahwa hak perempuan untuk melakukan aborsi dilindungi oleh Konstitusi AS.
Usai kasus tersebut, AS memiliki peraturan aborsi, yaitu memberi hak perempuan Amerika untuk melakukan aborsi pada 12 minggu pertama kehamilan. Namun, MA AS juga menyatakan bahwa pemerintah dapat membatasi atau melarang aborsi pada trimester terakhir karena janin sudah sempurna dan siap untuk dilahirkan.
Selain itu, Roe vs Wade juga menetapkan dapat dilakukan aborsi pada trimester terakhir jika pihak medis menyatakan yang perlu diselamatkan adalah nyawa sang ibu.