Mahkamah Agung India Bebaskan Politikus Penista PM Modi dari Penjara

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung India menangguhkan hukuman penjara dua tahun terhadap Rahul Gandhi, politikus dari partai oposisi Kongres India pada Jumat (4/8/2023). Politikus itu terlibat kasus pencemaran nama baik tentang nama belakang Perdana Menteri Narendra Modi, yang membuatnya dihukum pada Maret.
Penangguhan hukuman membuka jalan bagi Gandhi untuk kembali menjabat sebagai anggota majelis rendah parlemen setelah didiskualifikasi karena kasusnya. Gandhi yang juga merupakan tokoh terkemuka dari Kongres India dapat mencalonkan diri lagi dalam pemilihan umum tahun depan.
1. Dituduh mencermarkan nama Modi
Dilansir BBC, kasus pencemaran nama baik Gandhi terkait komentarnnya yang dibuat di negara bagian Karnataka pada 2019 selama pertemuan tentang pemilihan.
"Mengapa semua pencuri ini bermarga Modi? Nirav Modi, Lalit Modi, Narendra Modi," ujarnya Gandhi pada waktu itu.
Nirav Modi adalah buronan taipan berlian India. Sementara Lalit Modi adalah mantan ketua Indian Premier League (IPL), yang telah dijatuhi hukuman larangan seumur hidup oleh dewan kriket India.
Kasus itu diajukan oleh anggota parlemen Purnesh Modi dari Partai Bharatiya Janata (BJP), partai perdana menteri. Politisi BJP menuduh Gandhi telah mencemarkan nama baik orang yang memiliki nama Modi.
Namun, Gandhi mengatakan bahwa dia membuat komentar untuk menyoroti korupsi dan tidak ditujukan kepada komunitas mana pun.