Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Melansir VOA News, tujuh hakim di Mahkamah Agung memutuskan bahwa hasil pemilu sah berdasarkan konstitusi dan undang-undang pemilihan. Hakim menyampaikan mereka tidak menemukan ada penyimpangan atau adanya pelanggaran yang signifikan.
Ketua Hakim, Martha Koome, membacakan putusan sidang yang menolak petisi yang menantang hasil pemilu.
“Permohonan pemilihan presiden E005 2022 yang digabungkan dengan permohonan presiden Nomor E001, 2, 3, 4, 7 dan 8 2022 dengan ini ditolak. Sebagai konsekuensinya, kami menyatakan pemilihan responden pertama sebagai presiden terpilih berlaku berdasarkan Pasal 143 konstitusi,” kata Koome.
Pengadilan dalam keputusannya menemukan bahwa teknologi yang dipakai Komisi Pemilihan dan Batasan Independen (IEBC) telah benar dalam mengidentifikasi pemilih, mengirimkan hasil, dan tidak ada gangguan. Pengadilan juga mengatakan hasil tempat pemungutan suara tidak dirusak dan menemukan Ruto meraih lebih dari 50 persen suara, jumlah yang dibutuhkan kandidat utama untuk menghindari adanya putaran kedua.
Martha Koome mengatakan ada beberapa masalah dengan pemilu, tetapi tidak akan menyerukan agar hasil pemilu dibatalkan.
“Meskipun para pemohon telah memberikan banyak lingkungan yang menunjukkan kemungkinan penyimpangan dan ilegalitas yang ditandai oleh kegagalan teknologi, mengatur penindasan pemilih, persiapan yang buruk oleh IEBC dan ketuanya, ketidakbijaksanaan komisi, anomali transposisi, ketidakhadiran agen dan banyak lainnya, kami berpandangan bahwa penyimpangan dan pelanggaran yang ditunjukkan tidak begitu besar sehingga mempengaruhi hasil akhir pemilihan presiden."