Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Rusia, pada Kamis (22/6/2023), menolak gugatan oleh Alexei Navalny, pemimpin oposisi yang mendekam di penjara. Navalny menentang petugas penjara yang membatasi aksenya untuk memperoleh peralatan menulis. Terkait gugatannya, Navalny muncul di sidang Mahkamah Agung melalui tautan video.
Pengaduan tersebut adalah salah satu dari sekian banyak keluhan yang telah diajukan terhadap penjara, menuduh banyak pelanggaran atas haknya sebagai narapidana. Namun, semua tuntutan hukum dan petisinya telah ditolak oleh pengadilan Rusia.