Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Pencaplokan di Palestina

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Internasional PBB (ICJ) mengatakan bahwa kebijakan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Palestina telah melanggar Konvensi Jenewa ke-4. Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menyebut kehadiran Israel di wilayah pendudukan itu adalah ilegal dan melanggar hukum.
ICJ menyerukan agar pembangunan pemukiman segera dihentikan. Pengadilan Tinggi PBB juga mengeluarkan kecaman luas yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap tindakan Israel di wilayah tersebut.
Namun, para aktivis menilai, keputusan ICJ tidak akan memberi dampak langsung di lapangan. Jika ingin berubah, negara-negara lain harus secara kolektif memberi tekanan kepada Israel dan memberi sanksi atas kebijakan pendudukan ilegalnya.
1. Israel wajib akhiri pendudukannya di Palestina
Israel telah menduduki sebagian wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur selama 57 tahun. Mereka juga terus memperluas pembangunan pemukiman di wilayah tersebut.
Dilansir BBC, pendapat ICJ tidak mengikat secara hukum, tapi memiliki bobot politik yang signifikan. Ini pertama kalinya ICJ menyampaikan sikap terkait legalitas pendudukan Israel di Palestina.
Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan, pihaknya menemukan kehadiran keberlanjutan Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.
"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin," katanya.
Pandangan ICJ tersebut dikeluarkan setelah mereka memeriksa masalah ini sejak awal tahun lalu atas permintaan Majelis Umum PBB. Pengadilan secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya.