Jakarta, IDN Times - Mahkamah Internasional PBB (ICJ) mengatakan bahwa kebijakan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Palestina telah melanggar Konvensi Jenewa ke-4. Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menyebut kehadiran Israel di wilayah pendudukan itu adalah ilegal dan melanggar hukum.
ICJ menyerukan agar pembangunan pemukiman segera dihentikan. Pengadilan Tinggi PBB juga mengeluarkan kecaman luas yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap tindakan Israel di wilayah tersebut.
Namun, para aktivis menilai, keputusan ICJ tidak akan memberi dampak langsung di lapangan. Jika ingin berubah, negara-negara lain harus secara kolektif memberi tekanan kepada Israel dan memberi sanksi atas kebijakan pendudukan ilegalnya.