Mahkamah Pidana Internasional Usut Kejahatan Kemanusiaan di Myanmar

Jenewa, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan awal terhadap dugaan adanya kejahatan kemanusiaan oleh otoritas Myanmar terhadap warga Rohingya di Rakhine, Myanmar. Keputusan ini menyusul adanya laporan yang dipublikasikan Dewan HAM PBB tentang kebrutalan militer Myanmar sejak September 2017.
1. Status penyelidikan awal bisa berubah menjadi investigasi resmi
Melalui situs resmi Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda yang merupakan salah satu jaksa di lembaga itu menegaskan pihaknya akan membuka penyelidikan awal terkait kemungkinan adanya praktik serta kebijakan Myanmar yang berujung pada "deportasi" warga Rohingya ke Bangladesh.
"Dalam konteks ini, penyelidikan mungkin akan mempertimbangkan sejumlah tudingan tentang kekerasan yang berakibat pada pengusiran paksa terhadap warga Rohingya, termasuk pengabaian hak-hak dasar, pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, perusakan serta penjarahan," tulis Bensouda.