Jakarta, IDN Times - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengeluarkan resolusi menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza, Palestina.
Bedanya dengan Dewan Keamanan, di Majelis Umum tidak ada satu pun negara anggota yang ada kewenangan hak veto. Meski demikian, resolusi di Majelis Umum adalah resolusi yang tidak mengikat.
Dilansir CNN, Kamis (14/12/2023), resolusi tersebut disetujui oleh 153 negara yang mendukung, 10 negara menolak dan 23 negara abstain.
Sidang darurat Majelis Umum PBB ini diinisiasi oleh Mesir dan Mauritania, yang meminta agar Resolusi 377A (V) digunakan untuk membatalkan veto AS di DK PBB. Resolusi 377A (V) ini juga biasanya dikenal sebagai Resolusi untuk Perdamaian.