Kuala Lumpur, IDN Times - Malaysia akan mengakhiri Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) dalam rangka memutus mata rantai pandemik COVID-19 pada Selasa (9/6) setelah diberlakukan mulai 4 Mei 2020.
"Pada petang ini saya akan mengumumkan satu berita yang agak melegakan kepada anda semua. PKPB yang akan berakhir pada 9 Juni 2020 akan digantikan dengan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan atau PKPP yang akan dimulai pada 10 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020," ujar Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin di Putrajaya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (7/6).
