Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia mulai melonggarkan aturan pembatasan pergerakan manusia di tengah pandemik COVID-19. Salah satu caranya dengan membolehkan warga menunaikan salat Jumat mulai (15/5).
Pejabat Kementerian Agama Malaysia Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri bahkan menyebut warga juga boleh menunaikan Salat Idulfitri yang jatuh pada (24/5). Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari sikap Pemerintah Malaysia yang membolehkan perekonomian dibuka pelan-pelan. Angka kasus positif virus corona di Malaysia diklaim oleh otoritas setempat sudah terkendali yakni 6.855, di mana 112 di antaranya meninggal dunia.
Harian Singapura, The Straits Times (14/5) melaporkan salat Jumat dan Idulfitri juga sudah boleh dilakukan di ibu kota Kuala Lumpur. Tetapi, ia menggaris bawahi masjid dan surau yang boleh menyelenggarakan salat harus berada di area yang tidak terdampak parah COVID-19 alias masuk zona hijau. Bila masjid tersebut berada di area merah maka penyelenggaraan salat Jumat dan Idulfitri tetap tidak dibolehkan.
"Meskipun ibadah dalam Islam tidak hanya terbatas di dalam masjid dan surau tetapi aktivitas itu memiliki makna mendalam pada perkembangan spiritual umat Islam," kata Zulkifli.
Namun, ada syarat tertentu bagi masjid dan surau bila ingin menyelenggarakan ibadah salat Jumat dan Idulfitri. Apa itu?
