Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuh Kim Jong-Nam asal Vietnam, Doan Thi Huong harus menelan kekecewaan dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/3). Sebab, jaksa penuntut menolak permohonan Pemerintah Vietnam agar membebaskan perempuan berusia 30 tahun itu. Doan tidak bisa mengikuti jejak Siti Aisyah yang dibebaskan pada Senin (11/3) lalu.
Menurut pejabat dari Kedutaan Vietnam, Doan terkejut mendengar jawaban dari jaksa penuntut. Jaksa menilai memiliki bukti yang cukup untuk terus melanjutkan persidangan terhadap Doan. Artinya, dalam kasus pembunuhan Jong-Nam, Doan harus menghadapi seorang diri tuntutan hukuman mati tersebut.
Kuasa hukum Doan, Hisham Teh Poh Teik langsung mengkritik keputusan jaksa penuntut tidak adil dan bersifat diskriminatif. Ia juga menyebut keputusan hari ini menjadi bukti nyata bahwa Jaksa Agung Tommy Thomas pilih kasih terhadap salah satu terdakwa.
"Dalam pernyataan keberatan kami, kami menyampaikan bahwa jaksa penuntut sudah tidak bertindak adil. Hak konstitusi kami telah dilanggar," ujar Hisham seperti dikutip dari harian The Guardian edisi Kamis (14/3).
Lalu, apa langkah dari Pemerintah Vietnam selanjutnya usai permohonan mereka agar Doan dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Jong-Nam ditolak?