Jakarta, IDN Times - Tingginya kasus positif COVID-19 di kalangan pekerja asing mendorong Pemerintah Malaysia membuat aturan baru. Semua pekerja asing di beragam sektor di Negeri Jiran kini diwajibkan untuk ikut tes COVID-19. Aturan itu disampaikan oleh Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob ketika memberikan keterangan pers pada Senin (4/5) di Kuala Lumpur.
Menteri Ismail menjelaskan alasan Pemerintah Malaysia mewajibkan semua pekerja asing untuk dites lantaran dalam dua hari terakhir ada peningkatan kasus positif COVID-19 yang bekerja di Negeri Jiran.
"Banyak di antara kasus positif COVID-19 di para pekerja yang bekerja di konstruksi pembangunan di Ampang," kata dia seperti dikutip stasiun berita Channel News Asia kemarin.
Dari klaster konstruksi di Ampang, ditemukan 28 pekerja asing yang dinyatakan positif COVID-19. Departemen Pekerjaan, kata Ismail, akhirnya menutup konstruksi pembangunan di area itu. Pemerintah Malaysia kemudian membuat kebijakan yang mewajibkan semua pekerja asing untuk dilakukan tes COVID-19.
"(Tes) ini akan berlaku bagi pekerja asing di semua sektor termasuk konstruksi, restoran dan layanan komersial. Telah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan pemeriksaan wajib ini mulai diberlakukan di Kuala Lumpur dan Selangor," tuturnya lagi.
Diperkirakan biaya untuk tes swab mencapai sekitar 500 RM atau setara Rp1,7 juta. Lalu, siapa yang akan menanggung biaya tes swab tersebut?