Bendera Prancis. (Pexels.com/Atypeek Dgn)
Melansir Associated Press, larangan Mali datang beberapa hari setelah pemerintah Prancis mengumumkan akan menangguhkan bantuan ke Mali. Namun, Prancis masih berencana memberikan bantuan kemanusiaan melalui LSM.
Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan mengatakan menyesali keputusan tersebut, yang dianggap akan merugikan penduduk Mali.
Keputusan Mali menimbulkan kekhawatiran bagi ratusan ribu warga Mali yang saat ini menerima bantuan dari kelompok bantuan yang didukung Prancis. Sejak 2013 Prancis setiap tahunnya telah memberikan bantuan sebesar 100 juta euro (Rp1,6 triliun) kepada Mali.
Jumlah organisasi yang dilarang belum disampaikan, tapi diyakini akan mempengaruhi lusinan termasuk banyak asosiasi Mali, termasuk kelompok yang menyediakan bantuan makanan darurat dan layanan medis, serta mereka yang membantu pasokan air dan pertanian.
Sekou Ahmed Diallo, anggota kelompok LSM di Mali, mengatakan para anggotanya akan segera mengusulkan solusi diplomatik kepada pemerintah.
"Saya pikir Prancis belum sepenuhnya benar dalam posisinya di Mali, tetapi kita tidak boleh mengambil posisi ekstremis, karena ada wilayah di mana negara tidak hadir dan hanya LSM yang datang untuk mendukung populasi yang rentan,” kata Diallo.