Jakarta, IDN Times - Pemerintah sementara Mali memerintahkan kepala divisi hak asasi manusia misi penjaga perdamaian PBB untuk meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam, setelah dinyatakan persona non grata.
Dalam sebuah pernyataan pada Minggu (5/2/2023), keputusan untuk mengusir Guillaume Ngefa-Atondoko Andali terkait dengan pilihan saksi masyarakat sipil, yang diduga bias dalam pengarahan Dewan Keamanan PBB di Mali, yang terakhir diadakan pada 27 Januari.
MINUSMA, demikian sebutan misi PBB di Mali, tidak segera menanggapi permintaan komentar. Andali belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar, dilansir Al Jazeera.