Jakarta, IDN Times - Brian Jeffrey Raymond, mantan petugas Badan Intelijen Pusat (CIA) Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kejahatan seksual terhadap puluhan wanita. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu (18/9/2024) di pengadilan federal Washington D.C., AS.
Raymond mengaku bersalah atas beberapa tuduhan. Ini termasuk penyalahgunaan seksual, melakukan kontak seksual secara kasar, memaksa dan membujuk korban, serta menyebarkan materi-materi tidak senonoh.
Dilansir dari The Guardian, kejahatan Raymond berlangsung selama 14 tahun, dari 2006 hingga 2020, di beberapa negara termasuk Meksiko dan Peru. Selama masa itu, Raymond bekerja untuk CIA lebih dari 20 tahun sebelum akhirnya ditangkap.