Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. (Twitter.com/KollegeKidd)

Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan seorang pria Afrika-Amerika George Floyd masih berlanjut. Salah satu tersangka, mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, mengakui bersalah atas perbuatannya.

Chauvin mengaku telah melanggar hak-hak sipil seorang Floyd, demikian dilaporkan AFP. Pengakuan bersalah ini diungkapkan di gedung pengadilan di St. Paul, Minnesota, dan jadi pengakuan pertamanya.

1. Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Chauvin dinyatakan bersalah oleh pengadilan negara bagian pada Juni lalu, dan dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.

Dia disebut menggunakan kekuatan berlebih dengan menahan lututnya ke leher Floyd selama sekitar 10 menit pada 25 Mei 2020, hingga menyebabkan Floyd meninggal.

2. Pengakuan Chauvin agar tidak menghadapi pengadilan federal tahun depan

Editorial Team

Tonton lebih seru di