Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Presiden Bolivia, Evo Morales. (twitter.com/evoespueblo)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Bolivia menetapkan perintah penangkapan mantan Presiden Evo Morales atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • Jaksa Penuntut Umum di Tarija, Sandra Gutierrez, mengatakan investigasi terhadap Morales didasarkan pada pengaduan menyusul laporan intelijen soal kasus kekerasan seksual.
  • Pemerintah Argentina mencabut status pengungsi politik kepada Evo Morales dan menuduhnya memanfaatkan privilese-nya di tengah tuduhan korupsi, kecurangan pemilu, dan persekusi lawan politiknya.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Bolivia menetapkan perintah penangkapan mantan Presiden Evo Morales atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur pada Jumat (4/10/2024). Morales pun menyangkal tudingan tersebut dan mengklaim ini akal-akalan penguasa. 

Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan Morales dan Presiden Bolivia Luis Arce terus menegang di tengah rencana pencalonannya pada pilpres 2025. Mantan presiden yang menjabat pada periode 2006-2019 itu ngotot mencalonkan kembali meski dilarang dalam konstitusi. 

Editorial Team

EditorBrahm

Tonton lebih seru di