Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Persidangan segera digelar untuk memberi hukuman kepada pelaku. Ilustrasi (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Paris, IDN Times - Nicolas Sarkozy, mantan Presiden Prancis pada hari Senin (1/3) dinyatakan bersalah oleh pengadilan di ibukota Paris, Prancis. Pria yang saat ini berusia 66 tahun tersebut, terbukti mencoba menyuap hakim dengan menawarinya pekerjaan bergengsi sebagai imbalan. Kasus tersebut dianggap dalam kasus korupsi.

Sarkozy dan pengacaranya berkolaborasi dengan seorang hakim senior untuk melakukan pelanggaran hukum. Dia dan pengacaranya menyuap hakim dengan tawaran pekerjaan, karena penyelidikan dana kampanye pada saat Sarkozy berjuang untuk mendapatkan posisi Presiden Prancis di tahun 2007.

Atas kesalahan tersebut, Sarkozy diganjar dengan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. 

1. Ada enam kasus yang dituduhkan kepada Sarkozy

Nicolas Sarkozy, Mantan Presiden Prancis. (Instagram.com/ara.andorra)

Nicolas Sarkozy menjabat Presiden Prancis pada tahun 2007 hingga tahun 2012. Namun kampanyenya yang dianggap sukses telah memenangkan dirinya, dianggap memiliki cacat hukum sehingga ia diadili. Selain kasus tersebut, ada lima kasus lainnya yang dituduhkan kepada mantan presiden tersebut, sehingga total ada enam kasus.

Melansir dari laman The Guardian, pada kasus kedua, Sarkozy dituduh menerima dana kampanye ilegal dari Libya yang saat itu dipimpin oleh Muammar Muhammad Abu Minyar Khadafi atau Gaddafi. Kasus tersebut mengemuka ketika putra Gaddafi pada tahun 2011 mengatakan bahwa "Sarkozy harus mengembalikan uang yang dia ambil dari Libya untuk membiayai kampanye elektoralnya."

Kasus ketiga masih terkait dengan kampanye tahun 2007. Sarkozy dituduh menerima suap dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt dalam amplop berisi uang tunai. Kasus keempat adalah aliran dana ilegal untuk kampanye pemilihan ulang dirinya pada tahun 2012.

Kasus kelima yang dituduhkan kepada mantan presiden Prancis itu yakni dugaan suap dalam kesepakatan pembelian senjata Pakistan ketika Sarkozy menjadi Menteri Anggaran. Lalu kasus terakhir, yang keenam, kasus menjajakan pengaruh di Rusia. Namun persidangan pada hari Senin hanya mengadili kasus yang pertama. Kasus lainnya ada yang sudah disidangkan dan ada pula yang menanti persidangan.

2. Sarkozy dimungkinkan tidak menjalani hukuman kurungan dalam penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di