Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Presiden Moncef Marzouki secara in-abstia pada Jumat (23/2/2024), atas tuduhan menyerang keamanan negara dan menghasut warga Tunisia untuk saling bermusuhan.
Marzouki, yang menjabat sebagai presiden dari 2011 hingga 2014, tinggal di Prancis dan tidak hadir pada sidang tersebut.
Mohamed Zitouna, juru bicara pengadilan Tunis, mengatakan bahwa putusan itu didasarkan pada pernyataan Marzouki yang menyertakan hasutan dalam pidatonya di Paris, dilansir Reuters.