Maroko: 20 Tahun Penjara untuk 11 Pria Pelaku Pemerkosaan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 remaja di Maroko dijatuhi hukuman kurungan penjara masing-masing 20 tahun oleh pengadilan pada hari Rabu (22/9). Mereka dihukum karena terlibat aksi keji dengan melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan bernama Khadijah.
Peristiwa rudapaksa terhadap Khadija terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat kasus itu terungkap ke publik, hal tersebut menimbulkan kemarahan nasional di tengah masyarakat yang terkenal konservatif.
1. Tidak akan memaafkan pelaku
Pada tahun 2018 di Maroko, ramai kampanye yang bertajuk #JusticePourKhadija. Publik secara nasional marah atas tindakan keji berupa rudapaksa terhadap perempuan muda yang bernama Khadijah.
Dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi lokal, menurut BBC, Khadijah mengaku bahwa perbuatan para pelaku itu telah "menghancurkan" dirinya.
Saat itu dia disekap sekitar dua bulan. "Saya mencoba melarikan diri beberapa kali, tetapi saya ditangkap dan dipukuli," katanya.
Khadijah, dalam wawancara itu juga mengatakan bahwa "mereka menyiksa saya, mereka tidak memberi saya makanan atau minuman, dan mereka bahkan tidak mengizinkan saya mandi."
Dalam foto yang beredar di media sosial dengan wajah yang diburamkan, Khadijah menunjukkan siksaan terhadap dirinya, termasuk bekas luka sudutan rokok dan ditato secara paksa di lengannya.
Mereka yang melakukan hal itu terhadap Khadijah berumur antara 18 sampai 27 tahun. Akibat tindakan keji itu, Khadijah mengatakan "tidak akan memaafkan penyerangnya."