Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Pengadilan di Versailes, Prancis akan menjadi saksi persidangan beberapa mantan pejabat eksekutif Ikea France. Para mantan pejabat perusahaan retailer perabotan rumah tangga tersebut mendapatkan ancaman hukuman penjara karena dinilai terlibat dalam skandal memata-matai pegawainya.
Jaksa penuntut melakukan penyelidikan terjadinya kasus tersebut antara tahun 2009 hingga tahun 2012. Namun penuntut memperkirakan bahwa praktik mematai-matai pegawai itu sudah berlangsung selama satu dekade.
Sistem yang digunakan untuk memata-matai itu dinilai sangat rumit. Namun, melansir dari laman BBC, para terdakwa dituduh dengan tiga tuduhan utama yakni, pengumpulan informasi pribadi secara ilegal, menerima informasi pribadi yang dikumpulkan secara ilegal, dan melanggar kerahasiaan profesional. Tuduhan tersebut membawa hukuman penjara hingga 10 tahun.
Selain mantan pejabat eksekutif Ikea France yang terseret, pihak anggota kepolisian juga diduga ikut terlibat. Mantan direktur manajemen resiko Ikea France yang bernama Jean-Francois Paris dituduh mengirimkan daftar nama untuk diinvestigasi ke penyelidik dengan biaya hingga mencapai 630 ribu euro atau setara Rp10,8 miliar dalam setahun.
Selain itu, perusahaan tersebut diduga mencari akses ke catatan infomasi pribadi tentang staf dan pelanggannya dari database polisi yang menyimpan jutaan nama dan informasi pribadi para penjahat, korban, dan bahkan saksi.