Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony J. Blinken, menyatakan dengan tegas bahwa klaim sepihak China hingga ke perairan Laut Natuna Utara tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan hukum laut internasional (UNCLOS).
Pernyataan Blinken itu untuk menanggapi protes yang dilayangkan oleh Negeri Tirai Bambu kepada Indonesia karena melakukan pengeboran di lepas pantai Natuna Utara pada pertengahan tahun ini.
"Ada aturan dan hukum internasional. Ada pula aturan hukum di laut dan kita semua harus mematuhi itu. Sayangnya China membuat klaim seperti itu yang tidak kami dukung atau benarkan di dalam hukum internasional," ungkap Blinken dalam wawancara eksklusif dengan IDN Times di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Ia menambahkan, klaim sepihak China yang disebut sembilan garis putus-putus, dinilai Blinken menjadi salah satu elemen yang menyebabkan ketidakstabilan di kawasan Indo Pasifik. Padahal, kata dia, semua pihak yang berada di kawasan Indo-Pasifik memiliki kepentingan yang kuat untuk menjaga stabilitas di area tersebut.
Dengan begitu, perdagangan bisa berjalan dengan lancar dan tanpa konflik. "Meski harapan saya, kita semua, termasuk China akan mengikuti aturan dan pemahaman yang telah disepakati sesuai dengan aturan hukum internasional. Bila kita semua melakukan itu, maka kawasan yang bebas dan terbuka bisa terwujud," tutur dia lagi.
Negeri Paman Sam kemudian melakukan operasi militer untuk memastikan kebebasan navigasi tetap terjaga di Laut China Selatan. Dikutip dari laporan Reuters, sejak awal Januari 2021 lalu, Angkatan Laut AS ditugaskan ke LCS.
Armada laut tersebut dipimpin oleh kapal induk Theodore Roosevelt. Mereka memasuki kawasan LCS untuk mengampanyekan kebebasan di wilayah laut. Apakah ini berarti AS dan China sewaktu-waktu bisa terlibat dalam konflik terbuka?